Formasi CPNS 2021 bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Kejaksaan Buka 494 Formasi untuk Pengawal Tahanan/Narapidana

- 4 Juni 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

Bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai pengawal tahanan/narapidana, diharuskan untuk mengetahui syarat-syaratnya.

Baca Juga: Mensos Risma Mengaku Ditekan Beberapa Pihak Usai Hapus Data Ganda Penerima Bansos, Rakyat Dukung Risma!

Walaupun saat ini, Kejaksaan RI belum mengumumkan terkait syarat seleksi CPNS 2021, khususnya formasi Pengawal Tahanan/Narapidana, namun persyaratan tahun sebelumnya dapat dijadikan rujukan atau acuan sebagai berikut:


1. Pengawal Tahanan untuk formasi pelamar umum

- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

Baca Juga: Arab Saudi Layangkan Surat Resmi ke Indonesia, Pemerintah Arab Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji!

- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

- Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x