Formasi CPNS 2021 bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Kejaksaan Buka 494 Formasi untuk Pengawal Tahanan/Narapidana

- 4 Juni 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

Portalbangkabelitung.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak hanya diincar oleh para lulusan sarjana. Para lulusan SMA/SMK sederajat pun mengincar kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh karena itu, mereka harus tahu formasi apa saja yang membutuhkan para pelamar CPNS lulusan SMA/SMK.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu yang membuka peluang PNS bagi pelamar lulusan SMA/SMK sederajat.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Kini Ada SIM D, Bagaimana Penggolongannya? Simak Berikut Penggolongan SIM Terbaru!

Berdasarkan akun instagram resminya @biropegkejaksaan, Kejaksaan RI secara resmi akan membuka 4.148 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan 494 formasi diantaranya diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK sederajat.


Lulusan SMA/SMK sederajat dapat mendaftar CPNS 2021 Kejaksaan RI sebagai pengawal tahanan/narapidana.

Menjadi bagian dari aparat penegak hukum khususnya di bidang pidana, jabatan pengawal tahanan/narapidana menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Baca Juga: Bupati Alor Amon Djobo Minta Maaf Ke Mensos Risma Soal Videonya Marahi Staff Kemensos

Terutama dalam proses penuntutan maupun esekusi menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara tuntas dengan melakukan pengawalan tahanan maupun narapidana dengan profesional.

"Berkarier sebagai pengawal tahanan/narapidana merupakan kesempatan emas bagi para lulusan SLTA atau sederajat untuk bergabung dengan Kejaksaan," tulis @biropegkejaksaan dalam unggahannya.

Bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai pengawal tahanan/narapidana, diharuskan untuk mengetahui syarat-syaratnya.

Baca Juga: Mensos Risma Mengaku Ditekan Beberapa Pihak Usai Hapus Data Ganda Penerima Bansos, Rakyat Dukung Risma!

Walaupun saat ini, Kejaksaan RI belum mengumumkan terkait syarat seleksi CPNS 2021, khususnya formasi Pengawal Tahanan/Narapidana, namun persyaratan tahun sebelumnya dapat dijadikan rujukan atau acuan sebagai berikut:


1. Pengawal Tahanan untuk formasi pelamar umum

- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

Baca Juga: Arab Saudi Layangkan Surat Resmi ke Indonesia, Pemerintah Arab Saudi Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji!

- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

- Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

Baca Juga: KPK Ingin Dihancurkan: Tak Ada Tes TWK Bagi Calon Anggota DPR? Kapitra Ampera PDIP Tak Konsisten

- Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00.

Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

2. Pengawal Tahanan untuk Formasi Putra-Putri Papua

- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021, Simak Selengkapnya!


- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.

Baca Juga: Jadwal Hari Raya Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Ayo Rayakan Semarak Hari Raya Qurban

- Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet.

- Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00.

Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI, Dibuka 4.148 Formasi bagi Lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, Hingga S2

- Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.

Hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Semoga informasi di atas dapat membantu calon pelamar CPNS untuk formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x