Kemenkominfo Proses Permintaan Pemblokiran Game Online FF, Mobile Legends, PUBG, hingga Higgs Domino

- 25 Juni 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi bermain game online
Ilustrasi bermain game online /FREEPIK/rawpixel.com

Portalbangkabelitung.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) telah menerima permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online.

Situs dan aplikasi game online yang dimaksud adalah seperti Mobile Legends, PUBG, Free Fire, Higgs Domino, serta sejenisnya yang bisa diakses melalui smartphone maupun komputer lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Bustari Maller pada Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Prediksi Ending Drama Thailand 'Praomook' Beserta Sinopsis

Ia mengatakan, telah mengirimkan surat resmi ke Kominfo pusat di Jakarta terkait game online.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Mukomuko, Sapua, pihaknya meminta agar Kominfo memblokir situs dan aplikasi game online.

"Bupati telah menyampaikan surat permohonan agar Menkominfo memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Bustari Maller, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara.

Baca Juga: Akhir Cerita Drama Korea 'Nevertheless' Versi Webtoon

Menindaklanjuti permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online ini, Kemenkominfo pun mengatakan akan segera memproses dan mempertimbangkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online ini, terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah