Jual Chip Game Online, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk

- 18 April 2021, 11:37 WIB
Slot Duo Fu Duo Cai Higgs Domino Island.
Slot Duo Fu Duo Cai Higgs Domino Island. /Screenshoot Halaman Higgs Domino Island/Higgs Domino Island

Portalbangkabelitung.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial AA (23) yang diduga menjual chip (koin) game online higgs domino.

Diketahui AA berasal dari Gampong (Desa) Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Karena perilakunya itu, AA terancam hukuman cambuk.

"Bandar chip Higgs Domino yang kami tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Peredaran Barang Ilegal dan Narkoba Marak Terjadi, TNI Gelar Razia di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Berdasarkan keterangan Ryan, penangkapan terhadap AA bermula informasi yang diperoleh dari warga setempat yang sudah mulai resah dengan maraknya penjualan chip judi online tersebut.

Ia melanjutkan, AA ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino kepada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta.

"Pelaku kami duga menjual chip seharga Rp70 ribu untuk 1 billion, dan juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp60 ribu per 1 billion koinnya," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga: Soroti Sikap Aparat Keamanan, Ketua LPSK: Rupanya Masih Banyak yang Melanggar HAM dalam Bentuk Penyiksaan

Ryan menyebutkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni berupa uang tunai Rp1,7 juta serta telepon seluler merek Samsung M20 warna hitam.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh, ia dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x