Seorang Nelayan Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Fiber

- 18 April 2021, 06:19 WIB
Polisi memasang garis di lokasi temuan sebuah fiber tempat penyimpanan ikan di depan sebuah rumah nelayan di Desa Pulo Teungoh,
Polisi memasang garis di lokasi temuan sebuah fiber tempat penyimpanan ikan di depan sebuah rumah nelayan di Desa Pulo Teungoh, //Antara/HO

Portalbangkabelitung.com - Aparat kepolisian menangkap seorang nelayan berinisial UH (41) warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Jumat malam 16 April 2021.

Halimah, istri nelayan yang ditangkap tersebut mengaku bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena adanya fiber yang ditemukan di depan rumah mereka.

"Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah 'fiber' (kotak penyimpan ikan berbahan serat fiber) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah," kata Halimah, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut Orang Miskin Kurang Ibadah, Gus Sahal: Miskin Gak Lantas Kurang Ibadah

Petugas kepolisian mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah "fiber" yang diangkut menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat pagi.

Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip (pipa) fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber tersebut berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).

Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.

Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dianiaya Rekan Sesama Penghuni Sel, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

 

Namun, Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius tersebut.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x