Higgs Domino Island Diharamkan di Aceh, Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Chip Game Online

- 18 April 2021, 11:50 WIB
Duo Fu Duo Cai dalam Higgs Domino Island.
Duo Fu Duo Cai dalam Higgs Domino Island. /Screenshot Higgs Domino Island//Higgs Domino Island.

Portalbangkabelitung.com - Jual beli chip game online di Aceh akhir-akhir ini memang marak terjadi.

Sebelumnya sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh sepakat mengharamkan judi yang dimainkan melalui gim secara daring (online) seperti Higgs Domino Island.

”Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jual Chip Game Online, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk

Menindaklanjuti hal itu, aparat kepolisian Aceh tengah gencar melakukan penyelidikan terkait jual beli chip game online yang dilarang tersebut.

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, Aceh menangkap seorang bandar atau penjual dan seorang lagi pembeli chip judi online.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kepala Satreskrim Iptu Muhammad Rizal, di Simeulue, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial RY (33) dan AR (24).

Baca Juga: Peredaran Barang Ilegal dan Narkoba Marak Terjadi, TNI Gelar Razia di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, dan Desa Lhok Bihau, Kecamatan Simeulue Barat.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kios saat jual beli chip judi online. Kios tersebut milik seorang pelaku," kata Iptu Muhammad Rizal dalam keterangan diterima di Meulaboh, Sabtu petang.

Iptu Muhammad Rizal mengatakan para pelaku ditangkap atas informasi warga yang melaporkan aktivitas penjualan chip judi online yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Soroti Sikap Aparat Keamanan, Ketua LPSK: Rupanya Masih Banyak yang Melanggar HAM dalam Bentuk Penyiksaan

"Aktivitas mereka meresahkan masyarakat, apalagi saat bulan puasa sekarang ini," kata Iptu Muhammad Rizal.

Menurut Rizal, pelaku menjual chip judi online Rp70 ribu untuk satu bilion. Selain menjual, pelaku juga menampung chip dengan harga beli Rp62 ribu per satu bilion.

"Selain menjual, pelaku juga membeli chip dari orang lain," ujar Iptu Muhammad Rizal.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan Kasus Penangkapan Nelayan Aceh, LSM Minta Polisi Segera Rilis Kasus

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,195 juta, diduga dari hasil penjualan chip, serta dua unit telepon genggam.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Iptu Muhammad Rizal.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x