Syarat Daftar Perpustakaan Nasional 'Perpusnas RI' CPNS 2021 untuk lulusan D3 S1 hingga S2

- 3 Juli 2021, 19:41 WIB
Berikut akan disampaikan terkait syarat daftar Perpustakaan Nasional 'Perpusnas RI' CPNS 2021 untuk lulusan D3 S1 hingga S2.
Berikut akan disampaikan terkait syarat daftar Perpustakaan Nasional 'Perpusnas RI' CPNS 2021 untuk lulusan D3 S1 hingga S2. /Instagram @perpusnas.go.id/

Portalbangkabelitung.com - Berikut akan disampaikan terkait syarat daftar Perpustakaan Nasional 'Perpusnas RI' CPNS 2021 untuk lulusan D3 S1 hingga S2.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) membuka kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 743 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Syarat Daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan 'BPOM' CPNS 2021 untuk Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 dan Tahapannya

Para calon pendaftar CPNS 2021 yang sesuai dengan kriteria formasi dari alokasi jabatan yang dibutuhkan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) tahun 2021, diharapkan untuk mempersiapkan berkas dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan jangan lupa segera lakukan pendaftaran di laman SSCASN.

Pendaftaran ini dibuka serentak bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru. Calon peserta mendaftar di situs resmi SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Adapun syarat daftar Perpustakaan Nasional 'Perpusnas RI' CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gejala Flu Singapura Sering Dianggap Cacar Air, Berikut 4 Perbedaannya, Dari Penyebab Hingga Area Ruam

Persyaratan Umum CPNS Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar di SSCASN;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x