Dalam membacakan vonis tersebut hakim Elfian juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: TikTokers Juy Putri Rayakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM Darurat, Banjir Kritik dari Netizen
"Meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.
Adapun vonis hakim ini kurang lebih sama jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni ada yang 1 tahun penjara dan ada 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ibu Hamil Tak Boleh Makan Durian, Fakta atau Mitos? Berikut Penjelasannya
Dari keenam terdakwa hanya Uti Abdul Munir yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara sisanya hanya 1 tahun penjara.***