BSU Guru Honorer 1,8 Juta Segera Cair, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Daftar

- 11 Agustus 2021, 18:04 WIB
\BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer akan segera cair, berikut ini kriteria, syarat hingga cara cek daftar penerimanya.
\BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer akan segera cair, berikut ini kriteria, syarat hingga cara cek daftar penerimanya. /EmAji/

Cukup klik  info.gtk.kemdikbud.go.id, guru honorer bisa daftar BSU 1,8 juta dari Kemendikbud.

Baca Juga: Ketahui Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ada Sanksi Jika Dilanggar?

Apabila sudah masuk ke laman tersebut, guru honorer nantinya akan dimintai email serta persyatan lengkap lain yang dibutuhkan.

Untuk mengetahui info lebih jelasnya, berikut cara daftar BSU 1,8 juta.

1. Buka laman daftar melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, perlu diketahui tidak semua guru honorer bisa mendapatkan BSU 1,8 juta ini.

Ada 6 syarat agar bisa mendaftar BSU guru honorer 1,8 juta.

Baca Juga: Resep Seblak Pedas dan Enak! Praktis Dibuat Di Rumah

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk daftar BSU guru honorer 1,8 juta dari Kemendikbud.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah