Yahya Waloni Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Untuk Tetap Tenang

- 27 Agustus 2021, 12:59 WIB
Yahya Waloni Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Untuk Tetap Tenang
Yahya Waloni Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Untuk Tetap Tenang /

Portalbangkabelitung.com- Yahya Waloni ditangkap polisi usai diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian melalui ceramahanya di Youtube.

Terkait dengan hal itu, pihak Kepolisian meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak membuat kegaduhan pasca penangkapan Yahya Waloni.

Penangkapan Yahya Waloni dilakukan pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Link Nonton 'Girls Planet' Episode 4 Sub Indo, Streaming Sepuasnya Malam ini

Informasi tersebut juga telah dikonfirmasi melalui Konferensi Pers Divisi Humas Polri  pada Jumat, 27 Agustus 2021.

“Ini kita menyampaikan informasi yang telah kita ketahui bersama Bareskrim Polri melalui Direktorat tindak Pidana Siber telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW,” ujar Brigjen Rusdi Hartono selaku
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan Yahya Waloni dilakukan pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Buang Lendir di Tenggorokan Sekarang! Penumpukan dapat Akibatkan Sesak Nafas: Rempah Ampuh dan Berkhasiat

“Penangkapan dilakukan di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Rusdi Hartono.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh dalam menyikapi permasalahan ini.

“Tentunya pada kesempatan ini Polri menghimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” ucap Rusdi Hartono.

Baca Juga: Ingat! Jangan Sampai Lupa Waktu Ketika Berolahraga, Ini Penjelasannya Dalam Islam

Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus tersebut. 

“Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rusdi Hartono.

Yahya Waloni ditangkap dengan berdasarkan laporan Polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada tanggal 27 April 2021 lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kerajaan Saudi Akui Vaksin Sinovac Sebagai Syarat Masuk Negaranya

“Di dalam laporan Polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu,” ujar Rusdi Hartono.

Akibatnya, Yahya Waloni akan dikenakan dengan beberapa pasal, di antaranya adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah