Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Tidak Perlu Tes SWAB PCR Jika Sudah Melakukan Ini

- 1 September 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi Perjalanan Naik Pesawat/Unsplash.com/Matthew Huang
Ilustrasi Perjalanan Naik Pesawat/Unsplash.com/Matthew Huang /

Portalbangkabelitung.com- Syarat terbaru melakukan perjalanan naik pesawat wilayah Jawa-Bali tak harus tes PCR.

PPKM kembali diperpanjang, dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan ke level 3 dan level 2, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Baca Juga: Dugaan Fenomena Alam yang Akan Terjadi di Bulan September 2021

Karena ada tren penurunan angka penyebaran covid-19, maka ada penurunan level PPKM juga yang mempengaruhi syarat-syarat perjalanan dengan naik pesawat.

Berikut Portalbangkabelitung.com rangkum dari berbagai sumber terkait syarat perjalanan baru dengan naik pesawat.

Saat ini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.

Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS akan dapat Insentif dari Kemenag, Ini Penjelasannya!

Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x