Warganet Dukung Kesepakatan PRMN yang Ubah Istilah Koruptor Menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 15:36 WIB
Warganet Dukung Kesepakatan PRMN yang Ubah Istilah Koruptor Menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat
Warganet Dukung Kesepakatan PRMN yang Ubah Istilah Koruptor Menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat /PRMN

Portalbangkabelitung.com - Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti istilah 'koruptor' per Minggu, 29 Agustus 2021.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sebutan Koruptor.

Pimpinan KPK meminta kepada lembaga tersebut untuk mengubah istilah dari mantan Koruptor menjadi Penyintas Korupsi.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Police University Episode 7 Sub Indo, Tayang Malam ini Ayo Streaming

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana menyebut, istilah Penyintas Korupsi digunakan untuk koruptor yang sudah selesai menjalani masa hukuman.

Koruptor yang telah selesai menjalani hukuman, bisa mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarkan pada masyarakat.

Tentu saja tindakan KPK ini menuai kontroversi dan kritik keras dari banyak pihak, dan menanyakan maksud dari tujuan pengubahan sebutan Koruptor tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Drakor 'The Great Shaman Ga Doo Shim' Episode 6 Sub Indo dan Jadwal Tayang Episode 7

Diantaranya adalah Pikiran Rakyat yang menolak pengubahan istilah yang diajukan KPK tersebut.

Alih-alih mengikuti anjuran KPK mengubah istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x