Kementerian Keuangan Resmi Rilis Meterai Elektronik Rp10 Ribu, Segera Daftar di HTTPS://POS.E-METERAI.CO.ID!

- 2 Oktober 2021, 10:31 WIB
Kementerian keuangan resmi rilis meterai Rp10 Ribu
Kementerian keuangan resmi rilis meterai Rp10 Ribu /Foto dari https://pos.e-meterai.co.id/

Portalbangkabelitung.com-Pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 kementerian keuangan resmi rilis meterai elektronik.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memutuskan bahwa meterai elektronik, yang baru diluncurkan adalah senilai Rp10 ribu.

Bagi yang ingin mendapatkan materai elektronik senilai Rp10 ribu dapat diakses langsung pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.

Untuk pengadaan meterai elektronik tersebut sudah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021 lalu.

Baca Juga: 10 Tips Memilih Istri Idaman, Ini Rahasianya!

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa meterai eletronik dibuat dengan tujuan untuk mempermudah transaksi digital dan memberikan kepastian hukum pada dokumen elektronik.

"Untuk itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah. Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik," ujar Sri Mulyani.

Ia juga menyatakan, adanya e-meterai ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Menambah Berat Badan Ideal, Cepat dan Alami!

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat," ungkap Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: https://pos.e-meterai.co.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x