Kementerian Keuangan Resmi Rilis Meterai Elektronik Rp10 Ribu, Segera Daftar di HTTPS://POS.E-METERAI.CO.ID!

- 2 Oktober 2021, 10:31 WIB
Kementerian keuangan resmi rilis meterai Rp10 Ribu
Kementerian keuangan resmi rilis meterai Rp10 Ribu /Foto dari https://pos.e-meterai.co.id/

Keamanan dan keabsahan meterai elektronik tersebut tidak perlu diragukan, karena meterai tersebut langsung dikeluarkan oleh Perum Peruri.

Oleh sebab itu Sri Mulyani meminta agar Perum Peruri dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberi edukasi kepada masyarakat terkait sahnya meterai baru tersebut.

Baca Juga: 15 Tips Kulit Putih Alami Tanpa Sckincare, Ini Rahasianya!

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cara gunakan meterai elektronik adalah dengan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

Untuk pembayaran materai eletronik itu, Suryo Utomo memberitahukan bisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),” ujar Suryo Utomo.

Baca Juga: Sering Cemas dan Berpikir Berlebihan: Ini Cara Mudah Mengatasi Overthinking dengan Mudah! Ayo Kembali Semangat

Aturan tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Perlu diketahui secara seksama jika meterai elektrionik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Rencananya meterai elektronik akan diuji coba dulu pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias Bank BUMN dan Telkom Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: https://pos.e-meterai.co.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah