Portalbangkabelitung.com- Libur tanggal merah bulan Desember 2021, apakah cuti bersama Hari Natal ada?
Simpang siur libur Nasional dan cuti bersama bulan Desember 2021 menjadi pertanyaan banyak orang.
Pasalnya bulan Desember memang identik dengan bulan liburan. Hal ini membuat beberapa orang telah menjadwalkan libur bersama keluarga.
Baca Juga: Tanggal Merah dan Hari Libur Bulan Desember 2021, 24 Desember Libur atau Tidak?
Lantas, bagaimana tanggal merah libur Nasional dan cuti bersama bulan Desember 2021? Apakah cuti bersama Hari Natal ada?
Pemerintah Republik Indonesia melalui 3 kementerian telah menerbitkan Surat Kepiutusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Ketiga menteri tersebut terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.