Dalam sidang dakwaan, Ferdy Sambo disebut menyuruh anak buahnya di kepolisian untuk menghapus fail rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri ini meminta Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin untuk menghapusnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Selain itu, Sambo disebut sempat menawarkan Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir Yosua.
"Kamu berani nggak nembak dia (Brigadir Yosua)?" tanya Sambo sebagaimana dibacakan dalam dakwaan jaksa.
“Tidak berani pak, karena saya nggak kuat mentalnya," jawab Ricky Rizal.
"Tidak apa-apa. Tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga," kata Sambo.
Baca Juga: Sehari sebelum Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri