Mulai dari PKWT, outsourcing, dan syarat PHK masih mengacu pada UU yang lama.
Soal upah juga masih mengakomodasi UMK.
"Kalau teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun, bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang-benderang," tulis Ida.
Baca Juga: SAH! UU Cipta Kerja, Kader Muhammadiyah 'Rama Efrizal': DPR TIDAK SEHAT!
Karena sudah banyak yang diakomodir, kata dia, pemogokan sudah tidak relevan.
Ia meminta jangan ambil risiko yang membahayakan nyawa diri sendiri dan keluarga.
Ida mengajak kembali duduk bareng dengan semangat melindungi yang sudah bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang menganggur.***(Hari Setiawan/Portal Jember)