Cek Hukum Penggunaan Filter Wajah, Skincare hingga Makeup dalam Islam Disebut Haram, Benarkah? Ternyata Begini

29 Oktober 2021, 11:33 WIB
Cek Fakt: Hukum Islam Gunakan Makeup, Skincare hingga penggunaan Filter Wajah adalah Haram, Cek Fakta Terbaru Menurut Hukum Islam. /Tiktok/@cormitobin/

Portalbangkabelitung.com- Penggunaan filter wajah dalam hukum Islam , hukum Islam menggunakan filter wajah, hukum penggunaan filter wajah secara islam dikategorikan merubah bentuk wajah sehingga haram, benarkah?. 

Era digital saat ini membawa banyak perubahan pada kehidupan. Bahkan kehidupan saat ini juga dikenal dengan dunia maya.

Dalam kehidupan dunia maya tak sedikit orang yang sengaja menggunakan filter wajah yang ada pada Instagram, Facebook, WhatsApp ataupun media sosial komunikasi lainnya. Bahkan juga termasuk kamera pada handphone.

Baca Juga: Bunuh Diri Dalam Islam dan Akibatnya, Nomor 2 Kekal di Neraka Jahannam

Diketahui dalam agama Islam mengubah bentuk wajah hukumnya adalah haram.

Lantas bagaimana hukum memakai filter wajah dalam agama Islam? apakah sama seperti mengubah bentuk wajah?

Seperti yang diketahui saat ini, siapa sangka penggunaan makeup dan perawatan kecantikan ternyata dalam hukum Islam itu haram.

Baca Juga: Hukum Istri Mengulum Burung Suami Saat Berhubungan Intim dalam Islam, Ini Penjelasannya!

Serupa ungkapan Ustadzah dr. Ferihana, dipl.AAM, dipl.Cibtac yang saat ini ada.

Ustadzah Ferihana mengungkapkan jika makeup dan skincare dalam hukum Islam adalah haram jika membahayakan.

Sebagaimana dikutip dari Portal Jember PRMN yang dilansir dari laman UII terkait alasan makruh atau haramnya penggunaan makeup dan skincare.

Baca Juga: 4 Fakta Nayel Nassar, Menantu Bill Gates yang Nikahi Putrinya Secara Islam, Bukan Sembarang Orang

Hal tersebut dirangkum menurut Ustadzah Ferihana diketahui makeup dan skincare dapat dikatakan haram dalam Islam apabila membahayakan.

Hal tersebut diungkapkan lantaran sejumlah praktik kecantikan yang dilarang dalam hukum Islam.

Diantaranya praktik kecantikan yang dilarang dalam Islam adalah merubah bentuk alis, mencukur alis, memancungkan hidung, suntik putih, dan menyambung rambut.

Baca Juga: Bolehkah KB Steril Dalam Islam? Simak Hukumnya

Disisi lain juga terdapat sebuah pendapat yang menyatakan bahwa hukum memakai filter wajah dalam Islam adalah haram.

Berdasarkan pada surat An-Nisaa‘ ayat 119 sebagai berikut :

Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.”

QS. An-Nisaa’ : 119

Baca Juga: Jangan Asal Buang Hajat! Simak 10 Adab Buang Air Dalam Islam

Namun ternyata menurut Ustadz Asroni Al-Paroya, penggunaan aplikasi dan media sosial sebagai filter wajah sangat tergantung pada niat masing-masing individu,  sebagaimana dilansir dari Cerdik Indonesia PRMN.

Sehingga dapat disimpulkan jika penggunaan filter wajah tersebut dikatakan haram dalam Islam apabila memuat niat yang buruk.

Hal itu karena semua diawali dari niat, apabila niat hanya sekedar dibuat hiburan maka diperbolehkan dan tidak haram secara Islam.

Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak dan Tokek dalam Islam, Ternyata Begini Pandangan Para Ulama Berdasarkan Sunnah dan Hadits

Malah sebaliknya jika tujuan penggunaan filter wajah tersebut negatif maka hukum secara Islam adalah haram.

Contoh niat negatif ataupun buruk dalam penggunaan filter yang akhirnya berujung haram adalah berniat menipu orang lain dengan cara menggunakan filter wajah maka secara hukum Islam menjadi haram.

Demikian dapat disimpulkan jika penggunaan makeup dan skincare dapat berakibat dan berujung haram secara hukum  Islam apabila membahayakan.

Baca Juga: Kunci Menjadi Kaya Dalam Islam Oleh Ustadz Adi Hidayat

Begitu pula dengan hukum Islam menggunakan filter wajah pada media sosial ataupun dunia digital dapat berakibat haram jika bertujuan dengan niat tidak baik.

Namun masalah penggunaan filter wajah dalam hukum Islam ini perlu dikaji lebih dalam lagi oleh para ulama dan para ahli.***

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler