Baru Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, BSU hanya ke 2,1 Juta Karyawan, Kapan Sisanya?

14 November 2020, 15:44 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

Portalbangkabelitung.com- Sebagaimana dikerahui jika Kementerian Ketenagakerjaan baru mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini ke 2,1 juta rekening karyawan. Sisanya akan ditransfer secara bertahap.

Bahkan Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya berusaha mencairkan bantuan ini secepatnya.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: 9 FILM HOROR Terbaru dan Terbaik Tahun 2020: Hiburan Malam SEREM!

Namun, Pekerja dapat memastikan apakah ia masih menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau tidak dengan cek di link resmi kemnaker.go.id.

Selain itu pada pencairan BLT Subsidi gaji kali ini memang jumlah pekerja yang menerima lebih sedikit bila dibandingkan dengan gelombang 1.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mejelaskan bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Gelombang 2 jumlahnya lebih sedikit dari Gelombang 1. 

Baca Juga: Cukup Modal KTP Daftar Pengajuan BLT UMKM: Mudah, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan !

Hal itu karena ditemukan data karyawan dengan gaji lebih dari Rp 5 juta namun tercatat sebagai penerima BLT Subsidi Upah. 

Tentu saja, hal itu menyalahi aturan yang ditetapkan bahwa subsidi upah hanya untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Temuan ini setelah ada saran KPK untuk mencocokan data pekerja dengan penerimaan pajak.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini

Bagi karyawan yang ingin memastikan apakah gelombang ini menerima bantuan subsidi gaji atau tidak bisa cek online melalui link resmi di situs kemnaker.

Sebagaimana diketahui, bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjan di termin 1 sudah diterima oleh 12,4 juta karyawan.

Di luar itu, ada 152 ribu karyawan yang gagal dapat karena rekening bermasalah.

Baca Juga: Ciri Rekening Anda Tidak Akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Yang tidak mendapatkan BLT gaji hanya karyawan yang diketahui bergaji di atas Rp5 juta.

Untuk karyawan yang memenuhi syarat akan tetap menerima BSU seperti sebelumnya.

Jika ada Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan di tahap 2 ini harap bersabar.

Baca Juga: Catat Syarat dan Jadwalnya: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bagi 12,4 Juta Orang

Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin.

Masing-masing termin jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Orang Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Sebagaimana diberitakan Kabar Joglosemar-Pikiran Rakyat pada 13 November 2020.

Dimuat dengan judul "Kemnaker Baru Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke 2,1 Juta Karyawan, Kapan Sisanya?".

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id , Pada pojok kanan atas, klik Daftar

Baca Juga: Cara Cek Dana BLT UMKM BPUM Secara Online Layanan BNI

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: Cukup Modal KTP Daftar Pengajuan BLT UMKM: Mudah, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan !

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Informasinya!

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

- Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Orang Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

- Memiliki rekening bank yang aktif,

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***(Sunti Melati/Kabar Joglosemae-Pikiran Rakyat)

Editor: Suhargo

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler