Piala Dunia U-20 tahun 2021 Ditunda Hingga 2023, Kemendagri Minta Pemda Atur Kembali APBD

- 30 Desember 2020, 16:39 WIB
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. /Puspen Kemendagri

Di antara stadion yang menjadi tanggung jawab pemda yakni Stadion Gelora Sriwijaya di Palembang, Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta, Stadion Si Jalak Harupat di Bandung, dan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya.

Sementara itu sesuai Inpres Nomor 8 tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup tahun 2021, pemerintah daerah diharuskan mengurus stadion serta lapangan pendukung untuk Piala Dunia U-20.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan

Akan tetapi mengingat ada penundaan sampai 2023, maka pemda perlu mengubah rencana kerja terlebih penggunaan anggaran untuk Piala Dunia U-20.

Hal itu pun sebagai upaya untuk terhindar dari kemungkinan penyelewengan, Kemendagri mengingatkan pemda agar transparan dalam menggunakan anggaran.

“Sebagai bentuk transparansi jadi dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas maka pemda dapat meninjau kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," ujar Hudori.

Baca Juga: FPI Telah Resmi Dibubarkan, Ini Penjelasan Mahfud MD!

Nantinya pemda juga dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah