Wajib Bayar Rp110 juta Setelah Berpisah dengan Istrinya Sebagai Kompensasi

- 2 Maret 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pasangan bertengkar.
Ilustrasi pasangan bertengkar. /Pixabay/Takmeomeo

Pengajuan ini dilakukan setelah mantan suaminya mengajukan gugatan cerai pada Oktober tahun lalu.

Dia mengklaim bahwa dia ditinggalkan untuk mengurus anak dan pekerjaan rumah sendirian.

Baca Juga: FDA Filipina Tuai Kritik Setelah Susun Rencana Regulasi Rokok Tanpa Diskusi

Wanita itu pun juga mengatakan bahwa pria itu hampir tidak peduli atas segala pekerjaan rumah tangga.

Dalam putusannya, pengadilan distrik Beijing memerintahkan suaminya untuk membayar Wang Rp. 110 juta rupiah untuk 'kompensasi pekerjaan rumah' dan telah membagi properti yang dimiliki bersama secara merata.

Selain itu, Wang juga akan diberikan hak asuh atas putra mereka serta menerima tunjangan bulanan sebesar Rp. 4,2 juta rupiah dari mantan suaminya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brutal Jurnalis Jamal Khashoggi Memasuki Babak Baru

Putusan ini adalah yang pertama di Tiongkok dan akan memengaruhi semua kasus perceraian lainnya di masa depan.

Ini adalah bagian dari kode sipil baru Republik Tiongkok yang diberlakukan sejak Januari 2021 lalu.

Lebih lanjut putusan semacam ini dianggap Pemerintah Tiongkok dan para ahli hukumnya akan melindungi hak-hak individu dengan lebih baik.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x