Dalam undang-undang perdata baru, sebuah klausul baru diperkenalkan yang memungkinkan pasangan untuk meminta kompensasi dari pasangan mereka selama perceraian karena mengambil lebih banyak tanggung jawab dalam merawat anak-anak dan kerabat lanjut usia.
Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul "Cerai, Pria ini Wajib Bayar Rp 110 Juta atas Pekerjaan Rumah yang Dilakukan Istrinya" yang tayang pada 28 Februari 2021 2021***(Pikiran Rakyat Pangandaran/Dahelia Saputri)