Mantan Presiden Prancis Ini Diputuskan Bersalah Atas Kasus Suap

- 2 Maret 2021, 21:43 WIB
Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy.
Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. /Tangkapan layar YouTube/Global Education & Skills Forum

Portalbangkabelitung.com - Mantan presiden Perancis diputuskan bersalah untuk tuduhan mencoba menyuap hakim.

Nicolaz Sarkozy presiden Prancis periode 2007-2012 ditetapkan bersalah oleh pengadilan Perancis pada hari Senin, 1 Maret 2021, atas tuduhan tersebut.

Sarkozy terlibat dengan beberapa kasus hukum terkait jabatannya dahulu sebagai Presiden Perancis. Ia dituding menerima pembayaran ilegal dari pewaris perusahaan kosmetik dunia, L'Oreal, Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden tahun 2007.

Baca Juga: Angelina Jolie Dikabarkan Jual Lukisan Hadiah Dari Brad Pitt Senilai 164 Milyar

Pria berusia 66 tahun ini mencoba menyuap seorang hakim dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan penting di Monaco. Ini dilakukan untuk mendapatkan informasi ‘orang dalam’ mengenai kelanjutan kasus tersebut,.

Jaksa tidak sengaja menemukan upaya Sarkozy untuk mendapatkan informasi rahasia tersebut saat mereka menyadap percakapan yang dia lakukan dengan pengacaranya, Thierry Herzog.

Padahal Jaksa awalnya menyadap untuk mendapatkan informasi mengenai tuduhan pendanaan untuk kampanye presiden Sarkozy tahun 2007 yang diduga berasal dari Libya.

Baca Juga: Bayi Asal California Punya 3 Ayah di Akta Kelahiran, Berikut Kisahnya

Sarkozy pada akhir bulan ini juga menghadapi pengadilan atas tuduhan melanggar aturan pembiayaan kampanye presiden tahun 2012. Padahal pada pemilu ini Sarkozy dikalahkan oleh Francois Hollande.

Jaksa juga masih menyelidiki adanya informasi bahwa mantan pemimpin Libya, Muammar Qaddafi, memberikan dukungan dana kampanye kepada Sarkozy tahun 2007 sebanyak jutaan Euro yang dikirim ke Paris dalam koper.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x