Mantan Presiden Prancis Ini Diputuskan Bersalah Atas Kasus Suap

- 2 Maret 2021, 21:43 WIB
Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy.
Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy. /Tangkapan layar YouTube/Global Education & Skills Forum

Semua tuduhan tersebut dibantah Sarkozy. Ia dan partai pendukungnya, Les Republicains, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sarkozy lebih dilatarbelakangi oleh motif politik.

Baca Juga: Akibat Kerusakan Mesin Penyimpanan, Seribu Lebih Dosis Vaksin Terbuang

Pengadilan Perancis telah memutuskan bersalah atas Sarkozy atas tuduhan upaya kolusi dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia buat," kata hakim ketua Christine Mee di pengadilan.

Namun, ada kemungkinan bahwa ia tidak akan menghabiskan sepeserpun waktunya di dalam penjara.

Baca Juga: COVID-19 Masih Membayang, Korsel Siap KBM Tatap Muka

Hukumannya yang selama dua tahun ditangguhkan dan hakim ketua mengatakan akan mengizinkan Sarkozy untuk menjalani sisa hukuman selama satu tahun di luar penjara dengan mengenakan gelang elektronik.

Meskipun sudah tidak menjadi presiden Perancis, namun Sarkozy dianggap masih memiliki pengaruh politik yang kuat di kalangan konservatif.

Pada masa jabatannya, Perancis berperan sebagai perantara gencatan senjata ketika perang antara Rusia dan Georgia tahun 2008.

Baca Juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Dua Menteri Ini Mundur Dari Jabatannya

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah