Semua tuduhan tersebut dibantah Sarkozy. Ia dan partai pendukungnya, Les Republicains, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sarkozy lebih dilatarbelakangi oleh motif politik.
Baca Juga: Akibat Kerusakan Mesin Penyimpanan, Seribu Lebih Dosis Vaksin Terbuang
Pengadilan Perancis telah memutuskan bersalah atas Sarkozy atas tuduhan upaya kolusi dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia buat," kata hakim ketua Christine Mee di pengadilan.
Namun, ada kemungkinan bahwa ia tidak akan menghabiskan sepeserpun waktunya di dalam penjara.
Baca Juga: COVID-19 Masih Membayang, Korsel Siap KBM Tatap Muka
Hukumannya yang selama dua tahun ditangguhkan dan hakim ketua mengatakan akan mengizinkan Sarkozy untuk menjalani sisa hukuman selama satu tahun di luar penjara dengan mengenakan gelang elektronik.
Meskipun sudah tidak menjadi presiden Perancis, namun Sarkozy dianggap masih memiliki pengaruh politik yang kuat di kalangan konservatif.
Pada masa jabatannya, Perancis berperan sebagai perantara gencatan senjata ketika perang antara Rusia dan Georgia tahun 2008.
Baca Juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Dua Menteri Ini Mundur Dari Jabatannya