Aksan Visyawan Sebut Babel Menuju Pemerintahan yang Terbuka, Partisipatif dan Akuntabel

9 Mei 2021, 16:30 WIB
Aksan Visyawan, sebut Babel Menuju Pemerintahan yang Terbuka, Partisipatif dan Akuntabel /Humas DPRD Babel

Portalbangkabelitung.Com- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan, S.ST., MH melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Jl. A Yani Kelurahan Bukit Betung Kec. Sungailiat, Bangka.

Paslanya kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Sabtu kemarin.(08/05).

Didampingi Mantan Anggota DPRD Kab. Bangka Periode 2004-2019, Kurtis, S.Si, Aksan Visyawan, S.ST., MH menjadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019.

Baca Juga: Beredar Surat 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Dinonjobkan, Bambang W: Ini Pertanda Kebohongan Makin Bertahta

Para peserta dihadiri oleh Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta elemen Pemerintahan dan masyarakat setempat.

"Kami merasa Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik ini perlu disampaikan kepada Masyarakat Bangka Belitung guna menyampaikan hak keterbukaan dan pelayanan publik bahwa Di Provinsi Bangka Belitung ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang Penyampaian Informasi maupun pelayanan kepada Masyarakat, dan ada konsekuensi untuk semua jenis Pelanggarannya," tegas Aksan.

Saat temu wicara dan tatap muka dengan warga masyarakat tersebut, anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal 'Bipang Ambawang', Andi Arief: Berbuat Salah Tak Meminta Maaf

Namunfaktanya penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung belum berjalan secara optimal.

“Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di
Daerah dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan
berhasil guna menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas untuk itu kita berkomitmen agar Pelayanan Informasi Publik dijamin oleh Peraturan Perundangan Daerah dengan adanya Peraturan Daerah ini” ucap Aksan Visyawan.

Diharapkan dengan disosialisasikannya Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik ini dapat menambah wawasan tentang keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat.

Baca Juga: DPR Tuntut Pemerintah Menjelaskan Perizinan 85 WN China yang Masuk ke Indonesia

Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik dan membangun partisipasi masyarakat dalam proses Penyelenggaraan negara.

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus berupaya meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan informasi di Lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel" ujarnya kembali.***

Editor: Muhammad Tahir

Tags

Terkini

Terpopuler