Diharapkan dengan disosialisasikannya Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik ini dapat menambah wawasan tentang keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat.
Baca Juga: DPR Tuntut Pemerintah Menjelaskan Perizinan 85 WN China yang Masuk ke Indonesia
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik dan membangun partisipasi masyarakat dalam proses Penyelenggaraan negara.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus berupaya meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan informasi di Lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel" ujarnya kembali.***