Polri Dapat Saran dari Komnas HAM Agar Tindak Kekerasan di Ruang Pemeriksaan Tidak Berulang

10 Maret 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi kekerasan atau perundungan. /Pixabay/PublicDomainPictures

Portalbangkabelitung.com - Agar kasus tindak kekerasan oleh para penyidik terhadap para tersangka tidak kembali berulang, Komnas HAM menyarankan Polri menyediakan CCTV di ruang pemeriksaan.

Hal itu dikatakan Komisioner Penindakan dan Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam menyebutkan, Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut M. Choirul Anam, memasang CCTV di ruang pemeriksaan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi tindak kekerasan.

Baca Juga: Megawati, Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat Digugat Mantan Kader PDIP ke PN Jakpus

"Salah satu tindakan yang paling sederhana adalah memasang cctv di ruang pemeriksa," kata M. Choirul Anam di Komnas HAM.

Anam menyebutkan, saran tersebut sebetulnya sudah disampaikan langsung kepada Kapolri lantaran anggaran di kepolisian cukup besar sehingga perlu ada prioritas khusus untuk pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan.

"Oleh karenanya memang waktu kami ketemu sama pak Kapolri kami ingatkan memang tolong ada satu prioritas di kepolisian, karena memang dana di kepolisian juga besar pemebelian sarana dan prasarana untuk melengkapi CCTV di ruang-ruang pemeriksaan," tutur dia.

Baca Juga: 12 Polda Segera Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

Selain itu, Anam menjelaskan, Polri juga harus memaksimalkan, minimal manajemen pemeriksaan dan penyelidikan yang ada di kepolisian.

"Nah itu yang menurut kami harus menjadi salah satu prioritas di internal kepolisian secara keseluruhan," kata dia.

Baca Juga: Mengandung Konten SARA, 79 Akun Medsos Diberi Teguran Langsung dari Polri

"Jadi memang salah satu upaya pencegahan yang tadi kami memang obrolin adalah bagaimana membuat mekanisme, salah satunya adalah memaksimalkan minimal manajemen pemeriksaan dan penyelidikan yang ada di kepolisian yang terekam dalam perkap," tutur dia.

Diketahui, setidaknya ada enam oknum polisi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan pada saat melakukan pemeriksaan sehingga merenggut nyawa salah satu korban.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Info Resmi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

Korban yang meninggal dunia dalam proses pemeriksaan tersebut diketahui Herman, bernama, warga Kalimantan Timur. Kapolda Kalimantan Timur Irjen Rudolf Nahak menjelaskan, atas kasus ini, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan baik secara kode etik atau pun secara pidana.

"Kami Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan telah terjadi pelanggaran suatu kode etik dan suatu pelanggaran pidana," kata dia.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Tjokro Chandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain enam orang tersebut, Rudolf menyebutkan, ada satu orang lain yang saat ini tengah diberikan sanksi lantaran diduga ikut bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Buka Seleksi PPPK Guru Honorer Pada Agustus 2021

"Satu orang karena tanggung jawab pengawasannya. Dia bertanggungjawab mengawasi harusnya menurut kami dia juga ikut bertanggungjawab, makanya ini sedang dalam pemeriksaan," kata dia.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Cegah Terjadinya Kekerasan Pada Tahanan, Polisi Disarankan Pasang CCTV di Ruang Pemeriksaan" yang tayang pada Rabu, 10 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler