Masih Diujung Tanduk! Jika Putusan Hakim Tidak Dibacakan Hari Ini, Persidangan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur

17 Maret 2021, 12:40 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. /Pikiran-Rakyat.com /Aldiro Syahrian

Portal Bangka Belitung- Kini sidang praperadilan terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah masuk ke tahap putusan hakim. 

Rencananya, hari ini Rabu 17 Maret 2021sekitar pukul 10.00 WIB, putusan praperadilan kasus ini akan dibacakan oleh hakim tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, saat ini pembacaan putusan sidang tersebut ditengah bayang-bayang antara akan tetap dibacakan atau dihentikan saja.

Baca Juga: Polisi Amankan 2.850 Buku Nikah Palsu, Digunakan Untuk Nikah Sirih hingga Membuat Pinjaman

Karena Habib Rizieq Shihab sebelumnya sudah melakukan sidang pokok perkara di Pengadilan Jakarta Timur pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin.

Jika merujuk ke Pasal 82 ayat 1 D KUHAP, dijelaskan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.

Akan tetapi, Alamsyah Hanafiah yang merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab, meyakini sidang pra peradilan kliennya itu belum tentu gugur meski sidang pokok telah digelar.

Baca Juga: Simak Kronologi Kejadian Penganiayaan Balita yang Viral di Media Sosial! Pelaku Dihukum 5 Tahun Penjara

Menurut dia, gugur atau tidaknya persidangan pada akhirnya tetap akan ditentukan oleh hakim.

Apalagi, kata Alamsyah, hakim praperadilan dan pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga tidak memberikan bukti tertulis bahwa sidang pokok akan dilaksanakan pada Selasa 16 Maret 2021 mendatang.

"Karena untuk (menggugurkan, termohon harus) membuktikan bahwa (sidang pokok) itu sudah disidang dengan bukti tertulis (dalam sidang praperadilan)," kata Alamsyah.

Baca Juga: Dugaan Edhy Prabowo Mendapatkan Dana Suapan Eksportir Benur, KPK Bakal Hadirkan Edhy dan Istri di Persidangan

"Selama (sidang praperadilan) termohon tidak membuktikan secara tertulis bahwa itu sudah disidangkan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Sidang gugatan itu pertama kali digelar pada 22 Februari 2021 lalu dengan agenda pertama pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq.

Baca Juga: Pemda Bersama TNI AD Bangun 8 Rumah Layak Huni di Sorong, Papua Barat

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Rizieq dipaksakan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran rakyat.com dengan judul "Nasib Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, antara Dibacakan Hari Ini atau Gugur di Tengah Jalan" Pada 17 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler