Resmi Ditolak, Kini Urusan Partai Demokrat Sudah di Luar Pemerintah

31 Maret 2021, 16:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara secara virtual. /Foto: Humas Kemenkopolhukam/beritasubang.com/Edward Panggabean

Portalbangkabelitung.com - Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang telah resmi ditolak pemerintah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, kisruh di internal Partai Demokrat di depan hukum administrasi telah selesai.

"Maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai (selanjutnya) berada di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud MD menyikapi persoalan Partai Demokrat usai hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Partai Demokrat Hasil KLB Resmi Ditolak Pemerintah, Yasonna Laoly Kembalikan Sengketa ke Pengadilan

Pihaknya, kata Mahfud, perlu menegaskan kalau ada beberapa pihak yang mempertanyakan mengapa sikap pemerintah terkesan mengulur-ngulur waktu, itu adalah hal yang wajar.

"Hukumnya memang begitu," ujar Mahfud MD.

Pasalnya, kata Mahfud MD, ketika ada KLB Partai Demokrat, pihak yang menyelenggarakan KLB belum memberikan laporan resmi kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Pasca Bom Makassar, Fahri Hamzah: Mohon Sebut Mereka Teroris Saja, Jangan Terjebak Menyeret Agama

"Belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly secara resmi menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.

Yasonna Laoly menyampaikan, keputusan itu karena, Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang belum melengkapi beberapa berkas administrasi.

Baca Juga: Akhirnya Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan

Beberapa syarat administrasi yang belum dilengkapi it antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu. Selanjutnya, Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya mengembalikan sengketa Partai Demokrat ke Pengadilan.

Baca Juga: Haji 2021 Akan Diperketat, Kemenag: Jemaah Akan Melakukan 3 Kali Swab PCR

"Kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KLB Deli Serdang Resmi Ditolak, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Selesai" yang tayang pada Rabu, 31 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler