Mahfud MD Bantah Tudingan Pemerintah Memecah Belah Partai Politik

31 Maret 2021, 18:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika 'ribut-ribut' di tubuh Partai Demokrat bukan bagian dari proses hukum administrasi.* //Tangkapan layar YouTube PUSDATIN Oke

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah resmi menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Pernyataan penolakan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Yasonna Laoly, pihaknya menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat lantaran persoalan kurangnya berkas administrasi. dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Resmi Ditolak, Kini Urusan Partai Demokrat Sudah di Luar Pemerintah

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC,” tegas Yasonna Laoly, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Selain kekurangan administratif, pemerintah menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bertentangan dengan Undang-Undang partai politik.

Yasonna Laoly juga dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintah memberikan keputusan secara objektif.

Baca Juga: Partai Demokrat Hasil KLB Resmi Ditolak Pemerintah, Yasonna Laoly Kembalikan Sengketa ke Pengadilan

"Pemerintah bertindak objektif dalam memberi keputusan,” kata Yasonna Laoly.

Adapun terkait dengan apakah ada kemungkinan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan gugatan kembali, Yasonna Laoly menegaskan tidak mungkin.

“Dengan dokumen yang ada, tidak mungkin, itu silakan diuji di pengadilan bukan di tempat kami,” tegas Yasonna Laoly.

Baca Juga: Pasca Bom Makassar, Fahri Hamzah: Mohon Sebut Mereka Teroris Saja, Jangan Terjebak Menyeret Agama

Selain itu, Mahfud MD juga menyesalkan adanya tudingan kepada pemerintah yang menilai bahwa pemerintah memecah belah partai politik.

“Kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang menuding pemerintah memecah belah partai politik,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara, sudah selesai.

Baca Juga: Akhirnya Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan

“Berada di luar pemerintah. Murni persoalan hukum,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian membantah pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah mengulur proses kekisruhan Partai Demokrat.

Baca Juga: Haji 2021 Akan Diperketat, Kemenag: Jemaah Akan Melakukan 3 Kali Swab PCR

“Ini ada yang mengatakan pemerintah lambat mengulur. Karena memang begini prosesnya. Nah begitu Moeldoko dan Jhony Allen, melapor, persis seminggu kami umumkan (hari ini Rabu, 31 Maret 2021),” ujar Mahfud MD.

Artikel ini telah terbit di media Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul "Yasonna Laoly: Tidak Mungkin Partai Demokrat KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan Kembali" yang tayang pada Rabu, 31 Maret 2021.*** (PR Tasikmalaya/Saniatu Aini)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler