Tak Lagi Online, SIKM di Jakarta Kini Diurus di Kelurahan, Lamanya Proses Tergantung Kelengkapan Bukti

9 April 2021, 21:57 WIB
Angkutan Pemudik di 8 Wilayah ini Masih Boleh Beroperasi /Antara/

Portalbangkabelitung.com - Seluruh lapisan masyarakat resmi dilarang bepergian ke luar kota alias mudik jelang Lebaran 2021.

Larangan yang mulai berlaku pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Namun perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Persilakan Bukber di Restoran, Tapi Imbau Tak Bukber di Masjid

Termasuk juga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik di antaranya, untuk kepedulian perjalanan dinas, dan kunjungan keluarga sakit.

Pun juga kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Namun demikian, mereka yang mendapatkan pengecualian tersebut wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Baca Juga: 2 Orang yang Berperan Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, tahun ini, warga yang masuk dalam pengecualian tersebut dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan.

Lama pengurusan SIKM pun sepenuhnya bergantung dengan kelurahan masing-masing, namun dipastikan untuk di Jakarta warga bisa memperoleh surat tersebut dalam satu hari selama bisa menunjukkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Bedanya dari tahun lalu, jika tahun lalu kan SIKM diajukan melalui secara online, kemudian diproses di Dinas PTSP. Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan (warga) bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," kata Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir di NTT Akan Direlokasikan

Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku bagi pekerja non formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan.

"Atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujarnya.

Sebelumnya, berkenaan dengan larangan Mudik Lebaran Idul Fitri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang semua moda transportasi beroperasi mulai awal Mei 2021.

Baca Juga: Kepolisian Usut Kasus Desiree Tarigan Soal Dugaan Penyekapan Terhadap ART

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat.

Ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada musim mudik lebaran antara lain kendaraan bermotor umum berjenis mobil bus, dan mobil penumpang.

Baca Juga: Akibat Kebakaran di Pasar Kambing, Tanah Abang Alami Kerugian Rp1 Miliar

Lalu kendaraan perseorangan dengan jenis mobil penumpang dan sepeda motor juga akan ikut dilarang.

"Serta Angkutan kapal, sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiranrakyat.com dengan judul "Masuk dalam Pengecualian, Pemprov DKI Jakarta: Warga Jakarta Bisa Urus SIKM di Kelurahan" yang tayang pada Jumat, 9 April 2021.*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler