Portalbangkabelitung.com - Berita terkait oknum yang seharusnya menjadi pendidik malah melakukan hal yang tidak terpuji membuat pamor dunia kependidikan di mata masyarakat menjadi turun.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Syukron, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Al-Hijrah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Syukron dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap MA (14), yang merupakan salah satu siswa di institusinya.
Baca Juga: MU Ingin Pinang Jason Sancho, Begini Komentar Sir Alex
Saat ditanya alasan Syukron melakukan tindakan tidak terpuji itu, Syukron malah berdalih dengan menyalahkan setan.
Walaupun sudah terbukti mencabuli MA, Syukron membantah dengan mengatakan bahwa ia melecehkan murid laki-laki bukan karena orientasi seksual, melainkan karena ulah setan yang membuatnya khilaf.
“Saya sama sekali bukan golongan orang seperti itu (gay). Saya berani mengatakan saya bukan gay. Saya bukan homoseksual, karena saya punya istri dan punya anak,” ujar Syukron seperti dilansir Portalbangkabelitung.com dari akun Instagram @viceind.
Baca Juga: Ijazah SMA Bisa Daftar CPNS 2021, Berikut Formasi dan Cara Daftarnya
Kasus bejat ini terkuak saat korban melaporkan Syukron ke kantor polisi setelah tidak tahan dipaksa melakukan onani dan oral seks saat keduanya bertemu di kamar asrama sekolah.
Sebelumnya, korban juga mengaku diminta mengirimkan video alat kelaminnya oleh Syukron atas bujuk rayu “demi meningkatkan kepercayaan diri”.
Syukron dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2021. Polisi pun bertindak untuk menangkap Syukron pada 10 Juni 2021.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Preman Penarik Pungli Di Tanjung Priok
Dari pengakuan korban, pelecehan seksual ini terjadi tiga kali, pada 26 Desember 2020, 6 Januari 2021, dan 21 Januari 2021.
Saat diperiksa lebih dalam, polisi mengetahui fakta bahwa selain korban yang melapor, ada tiga murid lagi yang menjadi korban namun tidak melapor.
Saat ini, aparat sedang menyelidiki lebih lanjut informasi ini. Ketiga korban lain disebut sudah lulus SMP.
Akibat perbuatannya, Syukron dijerat UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***