Warganet Dukung Kesepakatan PRMN yang Ubah Istilah Koruptor Menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

30 Agustus 2021, 15:36 WIB
Warganet Dukung Kesepakatan PRMN yang Ubah Istilah Koruptor Menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat /PRMN

Portalbangkabelitung.com - Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti istilah 'koruptor' per Minggu, 29 Agustus 2021.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sebutan Koruptor.

Pimpinan KPK meminta kepada lembaga tersebut untuk mengubah istilah dari mantan Koruptor menjadi Penyintas Korupsi.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Police University Episode 7 Sub Indo, Tayang Malam ini Ayo Streaming

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardana menyebut, istilah Penyintas Korupsi digunakan untuk koruptor yang sudah selesai menjalani masa hukuman.

Koruptor yang telah selesai menjalani hukuman, bisa mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarkan pada masyarakat.

Tentu saja tindakan KPK ini menuai kontroversi dan kritik keras dari banyak pihak, dan menanyakan maksud dari tujuan pengubahan sebutan Koruptor tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Drakor 'The Great Shaman Ga Doo Shim' Episode 6 Sub Indo dan Jadwal Tayang Episode 7

Diantaranya adalah Pikiran Rakyat yang menolak pengubahan istilah yang diajukan KPK tersebut.

Alih-alih mengikuti anjuran KPK mengubah istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi, 170 media Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," tulis PRMN di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Baru Saja Menikah, Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Istri Durhaka Gara-gara Hal ini, Ada Penyesalan?

Penggantian kata 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat disepakati Forum Pimred PRMN.

Diketahui, alasan mengganti kata 'koruptor' tersebut, sebab diksi korupsi sendiri tidak membuat pelaku malu.

 

"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas-jelas ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis CEO PRMN Agus Sulistryono.

Baca Juga: Rizky Billar Sesalkan Dirinya dan Singgung Sifat Asli Lesti Kejora Usai Menikah: Harusnya Dulu....

Forum Pimred PRMN sendiri menyebut, perubahan diksi 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat diharapkan memberikan perubahan.

Forum Pimred PRMN berharap, perubahan diksi bisa membuat negara bersih dari kasus korupsi.

"Bahkan sudah semestinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," tegas Agus Sulistriyono.

Baca Juga: Addin Hidayat, Sosok 'Mak Comblang' Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Berikut Profil dan Biodata

Berita pengubahan istilah koruptor menjadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat yang dilakukan oleh PRMN ini pun lantas mengundang tanggapan dari masyarakat.

Masyarakat melalui akun media sosial Instagram mereka ramai mendukung keputusan yang diambil PRMN terkait pengubahan istilah ini.

"Setujuuuu," tulis akun @tutipamoedji.

Baca Juga: Rumor Lee Min Ho dan Yeonwoo Eks MOMOLAND Berpacaran Dibantah Oleh Agensi: Keduanya Hanya Teman Dekat

"KEREEEEN PR, SETUJU BANGET MIN, KAMI DUKUNG," tulis akun @hadian_wirahadikusumah.

"Semoga diikuti media nasional lainnya," tulis akun @intangals.

"DUKUNG," tulis akun @galihrhamda_ni.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler