Politikus PDIP, Ihsan Yunus Jadi Saksi Kasus Suap Bansos, KPK: Sudah Dikonfirmasi Soal Pembagian Jatah Paket

- 26 Februari 2021, 17:48 WIB
KPK.
KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

Portalbangkabelitung.com – Ihsan Yunus, Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dikonfirmasi KPK mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Pada Kamis 25 Februari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus yang saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI itu.

 Ihsan Yunus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Untuk Melindungi Planet, BLACKPINK Terpilih Menjadi Duta Konferensi Perubahan Iklim PBB

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021 menyebut bahwa Ihsan Yunus dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai bansos.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Ali Fikri.

 

Sedangkan tiga saksi lainnya tersangka Juliari dan kawan-kawan telah diperiksa KPK.

Baca Juga: Kesedihan Lady Gaga Atas Kehilangan Anjingnya, Ia Akan Berikan 7,1 M Bagi Yang Menemukan Hewan Tersebut.

Ketiga saksi tersebut adalah dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako, dalam rangka penanganan Covid-19.

Masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," ujarnya.

Baca Juga: Tunda Kebijakan Privasi Baru Hingga Mei, WhatsApp : Segera Setujui Atau Akun Diblokir

 

Sedangkan saksi Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ucapnya.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Aldy Taher Meminta No Wa Dinar, Dinar Candy: Kasian ya di block dari IG minta no WA !!

 

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar.

Karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca Juga: Detik-Detik Soeharto Lengser, Negara Lain Tawarkan Perlindungan, Soeharto: Saya Akan Mati di Indonesia

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar.

Karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Terkait Suap Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dikonfirmasi KPK Mengenai Pembagian Jatah Paket" yang tayang pada Jumat 26 Februari 2021.*** (Pikiran-rakyat/Ayu Nur Anjani)

Baca Juga: Bukit Kursi, Pilihan Lain Menikmati Birunya Laut di Pantai Bali

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah