Hore! Bantuan Tambahan Maksimal Rp10 Juta untuk 19.500 Alumni Prakerja, Segera Lengkapi Syarat Ini

- 11 Maret 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /pixabay.com/EmAji

Portalbangkabelitung.com - Program bantuan Prakerja dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) tidak hanya berhenti di situ saja.

Pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan bantuan sebesar maksimal Rp10 juta untuk para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya. 

Hanya saja tidak semua yang akan dapat bantuan tersebut. Kuotanya hanya 19.500 orang saja.

Baca Juga: Ibadah Haji di Tengah Pademi Covid-19 Akan Dilakukan, Jemaah Haji 2021 Akan Mendapatkan Pembinaan yang Lebih

Bantuan yang diberikan berupa kredit usaha rakyat (KUR) supermikro. Mereka yang dapat menerima bantuan ini adalah alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Rudy Salahuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: UNESCO Mengundang Indonesia Untuk Menjelaskan Terkait Digitalisasi Aksara Nusantara

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dari batch satu sampai 11 telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Baca Juga: KLB Demokrat Libatkan Mantan Panglima TNI, Begini Kata Gatot Nurmantyo

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?

Baca Juga: Keponakan JK Jadi Tersangka dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: BPOM Ungkap Vaksin Nusantara Tak Penuhi Kaidah Klinis dalam Proses Penelitian dan Pengembangan

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Bukan Transgender, Sersan Aprilia Manganang Dinyatakan Sebagai Lelaki, TNI-AD Siap Bantu Pengubahan Identitas

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

Editor: Ryannico

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah