Bambang Widjojanto Bakal Jadi Kuasa Hukum AHY Hadapi Gugatan Jhoni Allen Marbun

- 12 Maret 2021, 22:36 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Aditya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Aditya /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/

Portalbangkabelitung.com - Bambang Widjojanto ditunjuk Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadapi gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun.

Sidang Perdana atas gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) itu rencananya akan digelar pada 17 Maret 2021 mendatang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, tim kuasa hukum pada sidang perdana pada 17 Maret 2021 mendatang masih akan melibatkan 'Tim Pembela Demokrasi' yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Didampingi 13 Ahli Hukum, AHY Gugat Oknum Penggerak KLB Demokrat ke PN Jakpus

Kata Herzaky, Tim Pembela Demokrasi siapa menghadapi apapun gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Ketua Umum Partai Demokrat (GPK-PD).

"Ya kita sama Tim Pembela Demokrasi. Mau apapun tuntutan itu dari pihak GPK-PD ya kita ngadepinnya sama," kata Herzaky Mahendra Putra di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.

"Tetep sama ini kan bagian yang sama dari yang kita bilang perusak demokrasi sama," ujar dia.

Baca Juga: Soal Pemilu Serentak, Mardani Ali Sera: Pemerintahan Ini Merampas Hak Demokratis Rakyat

Menurutnya, pihaknya masih konsisten menganggap gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun sebagai 'nyanyian sumbang'.

Pasalnya, bila mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik pasal 32 tahun 2008 juncto 2011 bila ada perselisihan internal diselesaikan di Mahkamah Partai bukan di pengadilan.

"Kalo saya sih konsisten, ini nyanyian sumbang konsisten saya ngomongnya kalau belajar dari UU Parpol pasal 32 ini uu parpol 2008 jo 2011 yang diubah ya jelas pasal 32 kalo ada perselisihan internal itu dia harus ke mahkamah partai bukan pengadilan mahkamah partai itu keputusannya bersifat final dan mengikat. Itu pun diatur di AD/ART kami," kata Herzaky.

Baca Juga: Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun ke AHY dan 2 Anak Buahnya Digelar 17 Maret

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas gugatan Sekjen Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 17 Maret 2021 mendatang.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim (untuk sidang, red) dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang Nurcahyono.

Penelusuran Tim Pikiran-Rakyat.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum hingga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pada 2 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Departemen Partai Demokrat Versi KLB Belum Rampung, Max Sopacua Sudah Siap di Posisi Ketua Dewan Kehormatan

Gugatan yang disampaikan Jhoni Allen Marbun berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat setelah dirinya dipecat sebagai kader partai.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni Allen Marbun terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat menerangkan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga: Tak Terima Dirinya Dipecat, Sekjen Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan ke AHY

1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ladeni Gugatan Demokrat Versi KLB, AHY Tunjuk Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum" yang tayang pada Jumat, 12 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Abdul Muhaemin)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x