Portalbangkabelitung.com - Terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pekan lalu, beredar foto seorang politisi yang mengikuti KLB Demokrat tersebut di media sosial.
Politisi itu diduga merupakan anak buah Prabowo Subianto. Isu itu diketahui karena Politisi itu sempat mendaftar bakal calon (balon) bupati dari Partai Gerindra.
Mengenai hal ini, Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman pun angkat bicara.
"Jika benar terbukti informasi tersebut maka yang bersangkutan secara otomatis akan kehilangan keanggotaan Gerindranya. Jadi kami tak perlu melakukan persidangan secara khusus, cukup melakukan langkah administrasi," kata Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, Jumat, 12 Maret 2021.
Disebutkan, berdasarkan UU Partai Politik bahwa anggota partai politik dapat dipecat jika kedapatan menjadi anggota partai politik lain
"Dasar hukum yang kami jadikan rujukan adalah Pasal 16 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang mengatur anggota partai politik kehilangan keanggotaan apabila menjadi anggota partai politik lain," ujarnya.
Namun anggota Mahkamah Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan untuk saat ini belum ada kader Gerindra yang terlibat KLB Demokrat.