Sadis! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Polisi Sedang Mengejar Pelaku

- 17 Maret 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak kandung berusia 7 bulan.
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak kandung berusia 7 bulan. /PMJ News

Pelaku terancam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. Hukumannya yaitu maksimal 10 tahun penjara.***

Baca Juga: Sadis, Seorang Sopir Ekspedisi Dibacok, Kini Polisi Periksa Rekan Kerja Korban

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x