Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab karena Telah Gelarkan Sidang Sebelumnya

- 17 Maret 2021, 13:07 WIB
Hakim menskors sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) karena buntu soal perkara pokok.
Hakim menskors sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) karena buntu soal perkara pokok. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Portal Bangka Belitung- Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diskorsing oleh hakim tunggal Suharno.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, skorsing ini dilakukan lantaran kepolisian melaporkan ke hakim Suharno bahwa sidang pokok perkara Rizieq sudah digelar kemarin, Selasa 16 Maret 2021.

Mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, KUHAP gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara sudah dimulai. 

Baca Juga: Masih Diujung Tanduk! Jika Putusan Hakim Tidak Dibacakan Hari Ini, Persidangan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur

Namun hal ini disangkal oleh tim kuasa hukum Rizieq. Karena menurut mereka sidang pokok perkara Rizieq belum dimulai karena sebelumnya terdapat kesalaham teknis.

Menurutnya, sidang kemarin tidak dapat dikatakan bahwa sudah dibuka karena pembacaan dakwaan dalam sidang pokok perkara itu belum sempat dilakukan.

"Tidak demikian dari awal hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) buka sidang sudah gangguan audio sehingga perbaikan audio dulu belum jalan sampai dua kali skors audio akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Amankan 2.850 Buku Nikah Palsu, Digunakan Untuk Nikah Sirih hingga Membuat Pinjaman

Menurut dia, sidang terbut belum bisa dinyatakan dibuka sebab pembacaan dakwaan dalam sidang pokok perkara itu sendiri belum dilakukan.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky menilai sebaliknya bahwa sidang sudah dibuka.

"Sudah dibuka, itu penafsiran dari pemohon kita punya bukti baik foto video sudah dibuka untuk umum oleh hakim ya dan sudah ditanyakan sudah menerima dakwaan belum sudah dari agenda itu," ucap Hengky.

Baca Juga: Simak Kronologi Kejadian Penganiayaan Balita yang Viral di Media Sosial! Pelaku Dihukum 5 Tahun Penjara

Menurut dia, menyoal pembacaan yang belum dibacakan bukan berarti sidang belum dibuka. Hal itu juga terjadi karena terkendala teknis di persidangan.

"Soal pembacaan belum dibacakan karena ada kendala teknis intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum pukul 09.20 WIB," tuturnya.

"Dan menurut aturan itu jadi perrtimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu pra peradilan hari ini akan jadi gugur, kita serahkan pada hakim hari ini," ucapnya.

Baca Juga: Sadis! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Polisi Sedang Mengejar Pelaku

Alhasil hakim Suharno meminta waktu untuk melakukan pertimbangan selama satu jam.

Nantinya ia akan memutuskan apakah sidang putusa. pra peradilan Rizieq Shihab akan tetap dibacakan atau gugur.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PikiranRakyat.com dengan judul "Buntu Soal Pokok Perkara Habib Rizieq, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan" Pada 17 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Baca Juga: Pemda Bersama TNI AD Bangun 8 Rumah Layak Huni di Sorong, Papua Barat

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah