Portalbangkabelitung.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut satu orang polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar hukum.
Biasanya disebut dengan unlawful killing terhadap empat laskar FPI meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan informasi tersebut.
"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.
Bahkan diketahui Agus pun tidak merinci dimana lokasi kecelakaan anggota polisi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
"Silahkan ditanya ke penyidik ya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu oknum anggota Polri menembaki anggota laskar FPI hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi lantaran di klaim bahwa anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) melawan petugas.