Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.
Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Bahkan diketahui jika kini proses telah naik ke tingkat penyidikan.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dengan judul "Oknum Polisi yang Diduga Penembak Empat Laskar FPI Tewas Kecelakaan"
Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)