Polisi Tangkap Pelaku yang Tontankan Alat Vital di Jalan: Aksinya Sempat Direkam

- 7 April 2021, 09:10 WIB
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital (pakai baju oranye tahanan, red) diamankan polisi.
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital (pakai baju oranye tahanan, red) diamankan polisi. /(Foto: PMJ News).

Portalbangkabelitung.com - Pihak kepolisian menerima sebuah laporan warga terkait adanya orang yang nekat menjulurkan alat kelaminnya.

Polisi pun mencari pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 5 April 2021 di sekitar lokasi dimana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat kelamin.

Pelaku diketahui berinisial MNP (43). Ia melakukan tindakan yang tidak pantas dan senonoh dengan melakukan onani di pinggir jalan, seperti dilansir Portalbangkabelitung.com dari PMJ.

Baca Juga: Cuaca Hari ini! Beberapa Provinsi Berikut Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

MNP memperlihatkan alat kelaminnya di depan dua remaja yaitu NCL (14) dan NGAC (11). Selain itu, MNP juga memperlihatkan alat kelaminnya ke para pengguna jalan saat sedang duduk di atas sepeda motor milik pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya dipertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Rango dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Disdik Akan Hentikan Jika Ada Kasus Covid-19

Rango melanjutkan, aksi pelaku juga sempat direkam korban yang kemudian viral di media sosial.

“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” sambungnya.

Kasus tersebut dikatakan Rango terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu. Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga: KPK Akui Sulitnya Menangkap Koruptor Sembunyi di Singapura: Itu Surga-nya Koruptor yang paling Dekat

Berikutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHP tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.

Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Mohamad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro.***

Editor: Ryannico

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x