Presiden Jokowi Tandatangani PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu

- 7 April 2021, 15:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021. /Instagram.com/@jokowi/

Portal Bangka Belitung- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021.

PP tersebut mengatur pembayaran royalti dan perlindungan karya yang sering diputar dibeberapa tempat. 

Baca Juga: Gunung Sinabung Mengalami Erupsi Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter

Royalti yang dimaksud merupakan imbalan atas pemanfaatan secara ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

Baca Juga: 4 WNA dan 9 WNI Dihukum Mati Lantaran Terbukti Selundupkan 359 Kg Sabu

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x