Presiden Jokowi Tandatangani PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu

- 7 April 2021, 15:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021. /Instagram.com/@jokowi/

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka Pada 9 April 2021, Berikut 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pertokoan,

Baca Juga: Lapas Napi Narkotika di Karawang DiRazia, Petugas Temukan Sejumlah Senjata Tajam dan Telepon Genggam

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x