Presiden Jokowi Tandatangani PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu

- 7 April 2021, 15:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021. /Instagram.com/@jokowi/

11. Pusat rekreasi,

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13. Bisnis karaoke,

14. Lembaga penyiaran radio.***

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tontankan Alat Vital di Jalan: Aksinya Sempat Direkam

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x