Portalbangkabelitung.com - Bulan suci Ramadhan semakin dekat. Namun, Umat Muslim tetap harus melewatinya dengan kondisi pandemi yang masih belum berakhir.
Pemerintah melakukan berbagai cara dan kebijakan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Oleh karena itu, selama pelaksanaan bulan suci ramadhan, Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR).
Baca Juga: [Update] Indonesia Rabu 7 April 2021, Positif Covid-19 Bertambah 4.860 Orang dalam 24 Jam Terakhir
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada hari ini, Selasa 7 April 2021, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-rakyat.com.
"Untuk menghindari penyebaran (Covid-19) tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri, pelaksanaan SOTR kerap menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Baca Juga: Moeldoko Masih Akui sebagai Ketum Demokrat, Begini Kata Demokrat Kubu AHY hingga Netizen
Adapun pada pelaksannnya, petugas kepolisian akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan di sejumlah daerah yang kerap menjadi lokasi SOTR.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya, pusat kota, mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," ucapnya.
Jika nantinya tetap ditemukan ada kegiatan SOTR kata dia, petugas akan membubarkan kegiatan tersebut secara persuasif dan humanis.
"Kalau diperingati gak bisa baru penindakan hukum yang kita lakukan, penindakan hukum prokes yang kita lakukan disana. Makanya ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat, menghadapi puasa ini kami tegaskan SOTR tidak ada, sebaiknya dirumah saja," tuturnya.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur on The Road di Bulan Ramadhan Tahun Ini" yang tayang pada Rabu 7 April 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)