“Saya masih suka lihat di kampung-kampung, karena mungkin mereka tidak mengerti hukum zakat fitrah itu diberikan kepada saudara-saudara kita, orang tua kita. Kalau saudara kita yang tidak mampu masih boleh, tapi kalau orang tua itu adalah kewajiban kita,” ucap mantan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini.
Oleh karena itu dirinya mengingatkan untuk kita kembali kepada 8 asnaf yang diperbolehkan menerima zakat fitrah tersebut yaitu fakir; miskin; amil; mu'allaf; hamba sahaya; gharimin; fisabilillah dan ibnus sabil.
“Dan dengan zakat Fitrah itu, Insya Allah kita dapat mensucikan diri,” katanya.
Ia mengatakan apabila puasa itu dibagi dalam tiga tahap yakni sepuluh hari pertama ‘awwaluhu rahma’, sepuluh hari kedua maqfirah atau ampunan Allah, maka di tanggal 21 sampai 30 Ramadhan (sepuluh hari terakhir) itu adalah ‘itkum minannar’, yaitu dijauhkan dari api neraka.
Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2021, Berikut Pedoman Peringatan dan Link Download Logo
“Artinya apa? Kita kembali kepada kesucian ditambah zakat fitrah. Jadi benar-benar Idul Fitri. Jadi Fitri itu adalah kesucian, jadi kembali kepada fitrah,” katanya mengakhiri.***