Masih Ragu Daftar PPPK? Berikut 5 Keuntungan Menjadi PPPK

- 26 Mei 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /KarawangPost/Diskominfo Purwakarta

Portal Bangka Belitung- Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei-21 Juni 2021.

Perekrutan PPPK ini dibuka bagi guru honorer atau non-PNS yang memenuhi kriteria.

Perlu diketahui, PPPK 2021 nanti akan memuat formasi sebanyak satu juta guru yang bisa diikuti seluruh guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Lulusan SMA Wajib tahu! Berikut 10 Formasi CPNS yang Paling Diminati Lulusan SMA

Namun, tak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Kriteria untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
2. Terdaftar di Dapodik
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Lalu, apa keuntungan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1,3 Juta Formasi CPNS 2021, Berikut Formasi dan Jadwal Pelaksanaan Tes CPNS 2021!

Berikut PortalBangkaBeitung.com rangkum dari berbagai sumber, keuntungan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

 1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK 2021

2. Dapat langsung masuk pada jenjang tertentu

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Seleksi CPNS 2021: TWK Nomor 51-55 Beserta Kunci Jawaban

3. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

4.  Batas usia saat melamar bisa sampai 59 tahun

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi Khusus CPNS 2021 bagi Penyandang Disabilitas: Kuota Minimal 2 Persen, Ini Syaratnya

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.

 5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Waspada Berita HOAKS! Kemenkumham Tegaskan Informasi CPNS Kemenkumham 2021 Hanya Dirilis Oleh Akun Ini

Itulah beberapa keuntungan yang didapat jika menjadi PPPK. PPPK 2021 bisa menjadi tujuan jika Anda merupakan guru honorer namun tidak bisa melamar CPNS dikarenakan sudah melewati batas usia yang disyaratkan.

Persiapan menjelang seleksi PPPK 2021 juga tak jauh berbeda dengan persiapan seleksi CPNS 2021.

Yang terpenting, Anda harus siapkan berkas-berkas yang wajib ada saat pendaftaran nanti, serta perhatikan syarat wajib atau syarat lain terkait seleksi.***

Baca Juga: Ketahui Sebelum Daftar, Berikut Besaran Gaji CPNS dan PPPK Sesuai Golongan

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x