CPNS 2021 Tetapkan Formasi Khusus bagi Putra Putri Berpredikan Cumlaude, dengan Syarat Berikut Ini

- 24 Mei 2021, 20:47 WIB
Lulus Kuliah dengan Prediat Cumlaude? Ikuti Formasi Khusus CPNS 2021, Ini Penjelasannya
Lulus Kuliah dengan Prediat Cumlaude? Ikuti Formasi Khusus CPNS 2021, Ini Penjelasannya //Freepick/

Portal Bangka Belitung- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) dan CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai dibuka pada 31 Mei-21 Juni 2021.

Hasil rapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan 6 Mei 2021 sudah menghasilkan beberapa kebijakan terkait pelaksanaan seleksi CASN 2021 yaitu CPNS dan PPPK.

“Kementerian PANRB telah mengadakan rapat persiapan pengadaan CASN T.A 2021 yang dihadiri oleh BKN, Kemendikbud, 56 instansi pusat, dan 537 pemerintah daerah,” dikutip PortalBangkaBelitungdari @kemenpanrb.

Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi Khusus CPNS 2021 bagi Penyandang Disabilitas: Kuota Minimal 2 Persen, Ini Syaratnya

“Dengan semakin dekatnya pengumuman seleksi CASN 2021, terus pantau media sosial dan website Kementerian PANRB untuk update resmi terkini ya,” tulis @kemenpanrb.

Dilansir PortalBangkaBelitung  dari Kemen PANRB, ada 3 formasi khusus untuk CPNS 2021, yaitu: formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude), dengan jumlah sesuai kebutuhan; formasi Penyandang Disabilitas dengan jumlah minimal 2 % dari formasi; dan formasi Dispora dengan jumlah sesuai kebutuhan.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan untuk CPNS 2021 formasi Cumlaude

Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi Khusus CPNS 2021 bagi Penyandang Disabilitas: Kuota Minimal 2 Persen, Ini Syaratnya

1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma 1V;

2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK 2021

3. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

4. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus:Dengan Pujian"/Cumlaude setelah memperoleh penyetaran ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Begitulah ketentuan CPNS 2021 untuk formasi Cumlaude.***

Baca Juga: Formasi CASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kuota Penerimaan: 1.175

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x