Portal Bangka Belitung- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah mengadakan rapat virtual pada 5 hingga 6 Mei 2021, untuk membahas pengadaan CPNS 2021.
Dikutip PortalBangkaBelitung.com dari Kemen PANRB, pemerintah memberi jatah terhadap penyandang disabilitas sebesar minimal 2% dari formasi CPNS 2021.
Talk hanya formasi disabilitas, ada dua formasi khusus lainnya yang diberi jatah dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021, yaitu formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude), serta formasi Dispora.
Baca Juga: Download Contoh Soal Tes CPNS: TIU, TWK, TKP Melalui Link Ini, Lengkap dengan Pembahasan
Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021 Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Berikut ini adalah beberapa ketentuan pendaftaran CPNS 2021 khusus untuk formasi Disabilitas:
1. Pendaftar CPNS 2021 formasi Disabilitas berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, sedangkan untuk jabatan yang telah diatur dalam Keppres Nomor 17/2019 berusia maksimal 40 tahun;
Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK 2021
2. Calon pelamar CPNS 2021 formasi Disabilitas harus menampilkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas berkaitan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
Baca Juga: Formasi CASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kuota Penerimaan: 1.175
4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi Disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas /pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain formasi khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi Umum;
Baca Juga: Ketahui Sebelum Daftar, Berikut Besaran Gaji CPNS dan PPPK Sesuai Golongan
7. Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan masyarakat pengirim video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
Begitulah ketentuan CPNS 2021 untuk formasi Disabilitas.***